RMOLBengkulu. Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Kabupaten Lebong saat ini masih menunggu penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pihak kabupaten/kota melalui Provinsi.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong, H. Guntur melalui Kabid Pendidikan dan Pembinaan, Heri Arianto menyebutkan, pencairan dana BOS saat ini masih dalam proses.
Penyebabnya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, harus melalui Dinas Dikbud Provinsi.
Maka, untuk juklak juknis prosesnya juga harus sesuai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Setelah sudah menandatangani NPHD Dana BOS kabupaten daerah nantinya sekolah sudah bersiap untuk menjalankan ketentuan pencairan dana BOS, sesuai dengan siswanya masing masing," jelas Heri.
Dia membeberkan, pada tahun 2020 lalu dana BOS di Kabupaten Lebong mendapatkan untuk tingkat SD berkisar Rp 900.000 dan maksimal Rp 1.960.000 per siswa/i setahunnya. Sedangkat tingat SMP sebesar Rp 1.100.000 maksimal Rp 2.480.000 per siswa/inya. Itupun sesuai dengan lokus kebutuhan sekolah masing-masing.
Sedangkan, pada tahun 2021 pihaknya belum mengetahui persis apakah ada tambahan atau tidak. Sebab, masih menunggu keputusan selanjutnya dari Kemendikbud.
"Betul, dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana BOS Sekolah tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka, dan yang pastinya untuk mendukung asesmen nasional," demikian Heri. [tmc]