RMOLBengkulu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu, akan melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2020.
Hal itu sebagaimana surat pemberitahuan BPK RI Perwakilan Bengkulu dengan nomor: 01/Pendahuluan/02/2021 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Pendahuluan atas LKPD TA 2020 pada Pemkab Lebong tertanggal 15 Februari yang ditandatangani Ketua Rim Merry Hastuti.
Plh Bupati Lebong, Mustarani mengungkapkan, kegiatan pemeriksaan pendahuluan ini akan dilaksanakan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 17 Februari sampai 08 Maret 2021 mendatang.
"Iya benar, selama 20 hari," ujarnya kepada RMOLBengkulu, Minggu (21/2).
Ia meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lebong, untuk kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan pendahuluan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Bahkan, ia juga meminta agar seluruh OPD tidak meninggalkan kantor ataupun melakukan perjalanan dinas selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Kepala OPD diharapkan tidak meninggalkan kantor atau Lebong sampai 20 hari kedepan dan memastikan setiap dokumen yang diminta dipastikan ada dan sudah benar," demikian Mustarani. [tmc]