Nekat Tanam Ganja Belakang Rumah, Petani Di Rejang Lebong Diringkus
Daerah JUM'AT, 22 JANUARI 2021 , 19:55:00 WIB | LAPORAN: RIZKI MARDANI
RMOLBengkulu. As (37) petani kopi warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong karena kedapatan menanam ganja dipekarangan rumahnya.
"Pada Jumat dini hari tadi sekira pukul 00.05 WIB petugas berhasil menangkap satu orang tersangka yang menanam ganja di belakang rumahnya. Tersangka As warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno didampingi Kasat Narkoba, Iptu Susilo dalam konferensi pers, Jumat (22/1).
Dijelaskan Kapolres, tanaman ganja yang ditemukan di belakang rumah tersangka sebanyak 36 batang yang tingginya sudah mencapai 3,5 meter.
Tanaman ganja yang ditanam tersangka tersebut diperkirakan sudah berusia 1 tahun lebih, tersangka menanamnya dengan cara menyemai benih ganja didalam ban motor bekas kemudian dipindahkan ketanah saat sudah tumbuh.
Selain mengamankan tanaman ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 1 botol benih ganja, kemudian senjata api rakitan, timbangan , peralatan untuk menyemai benih ganja berupa parang, cangkul dan ban motor bekas dan barang bukti lainnya.
"AS ini dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Seumur Hidup atau 20 tahun penjara, minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. [ogi]
Komentar Pembaca
Soal Laporan Dua Lansia, Dewan Masih Tunggu Disp ...
JUM'AT, 05 MARET 2021
Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Waspada Hujan Ti ...
JUM'AT, 05 MARET 2021
Bupati Seluma Lirik Program Kios Sekundang
JUM'AT, 05 MARET 2021
Bupati Dan Wabup Masih Doyan Mobil Lama
JUM'AT, 05 MARET 2021
Ratusan Anggota Polres Tes Rapid Antigen, Ini Ha ...
JUM'AT, 05 MARET 2021
DPA Final, Dinas PUPR-P Tancap Gas Pekerjaan Fis ...
JUM'AT, 05 MARET 2021