RMOLBengkulu. Jadwal penetapan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Lebong priode 2021-2024 yang terpilih setelah meraih suara terbanyak pada pesta demokrasi Pilkada masih belum jelas. Sebab, masih menunggu surat resmi dari PKPU RI.
Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr menjelaskan, terkait penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Lebong terpilih, tetap masih menunggu surat resmi dari PKPU RI.
"Kita tetap masih menunggu surat resmi dari KPU RI. Karena memang di BRPK informasi yang kita dapat sudah keluar. Tetapi surat resmi dari KPU RI untuk KPU kabupaten yang tidak ada gugatan belum keluar," kata Khidhr, Rabu (20/1).
Lebih lanjut, Khidhr menerangkan, Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Makamah Konstitusi (MK) sudah keluar. Namun, itu bagi KPU kabupaten tergugat.
"Sedangkan kita hingga saat ini tidak ada mendapat gugatan. Maka kita tetap menuggu informasi serta surat resmi dari KPU RI," terangnya.
Khidhr juga megajak untuk bersama-sama sabar menunggu, ketika surat resmi dari KPU RI itu keluar, maka pihaknya akan segera tindaklanjuti sesuai dengan PKPU nomor 5 dan PKPU nomor 19.
"Pleno penetapan awalnya kita jadwalkan di tanggal 21 Januari 2021 ini, tapi sampai saat ini kita belum terima surat resmi dari KPU RI. Kemungkinan tidak lama lagi kita akan melaksanakan pleno penetapan bupati dan wakil bupati, ketika sudah ada surat resmi dari KPU RI," demikian Khidhr. [tmc]