Penetapan Calon Terpilih Pilkada 2020 Tunggu Putusan MK
Daerah RABU, 20 JANUARI 2021 , 17:50:00 WIB | LAPORAN: RIZKI MARDANI
Pilkada di Rejang Lebong/RMOLBengkulu
RMOLBengkulu. Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong belum menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih pasca pemilihan 9 Desember 2020 lalu.
Ketua KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo mengatakan, belum dilakukannya penetapan calon terpilih Pilkada 2020 itu lantaran pihaknya belum menerima keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada tidaknya sengketa di MK.
"Kita belum menerima surat keputusan dari MK, karena nanti dalam keputusan KPU nanti dicantumkan nomor surat MK, terkait tidak adanya sengketa di MK," kata Restu, Rabu (20/1).
Dalam Pilkada serentak di Rejang Lebong kemarin menurut dia tidak ada sengketa, meski demikian pihaknya tetap akan menunggu surat MK yang tercantum dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) nantinya.
Dia menambahkan, keputusan MK itu nantinya akan dikeluarkan serentak untuk seluruh KPU, sehingga pihaknya tidak mengetahui kapan keputusan MK itu akan diterbitkan.
"MK pasti mengelurkan bareng untuk seluruh KPU, baik itu yang ada sengketa maupun tidak, artinya bagi mereka yang tidak bersengketa dipersilahkan melakukan penetapan sesuai regulasi paling lama lima hari setelah keputusan MK keluar," imbuhnya.
Sejauh ini sendiri ditambahkan Restu, pihaknya sudah berkirim surat ke MK menanyakan surat putusan tersebut, dan jawbannya, MK tetap akan mengirimkan surat ke KPU RI terkait putusan nantinya.
Komentar Pembaca
Pejabat FKPD Hadiri Prosesi Pelantikan
JUM'AT, 26 FEBRUARI 2021
Dua Tahun Tak Beroperasi, Bus Sekolah Tak Diduku ...
JUM'AT, 26 FEBRUARI 2021
Dewan Prov Prihatin Soal Dugaan Pungli Penerbita ...
JUM'AT, 26 FEBRUARI 2021
Disaksikan Secara Virtual, Barli Halim: Semoga A ...
JUM'AT, 26 FEBRUARI 2021
Resmi Dilantik, Gus-Rif: Dongkrak Pertanian Dan ...
JUM'AT, 26 FEBRUARI 2021
Payung Hukum Pilkades Gelombang III Bakal Direvi ...
JUM'AT, 26 FEBRUARI 2021