Kontroversi, Rotasi Ribka Tjiptaning Bukan Pembungkaman, Tapi Penertiban Kader
Hukum SELASA, 19 JANUARI 2021 , 18:04:00 WIB | LAPORAN: RMOL NETWORK
Ribka Tjipkaning/Net
RMOLBengkulu. Rotasi jabatan anggota DPR, Ribka Tjiptaning dari Komisi IX ke Komisi VII merupakan bentuk penertiban oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas sikapnya yang menuai kontroversi.
Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menyampaikan, Ribka Tjiptaning dirotasi karena imbas dari kritik kerasnya terhadap program vaksinasi. Beberapa waktu lalu, politisi berlatar belakang dokter ini menolak divaksin Sinovac.
Ia terbukti tidak loyal pada PDIP yang menaunginya, sementara PDIP adalah motor pemerintah. Sehingga anomali jika berseberangan (dengan PDIP),” ucap Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/1).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion ini mengatakan, pergeseran posisi Ribka Tjiptaning bukanlah bagian dari pembungkaman.
Kondisi ini tidak berarti ada pembungkaman, melainkan penertiban kader agar satu suara. Pembungkaman itu kalau dilakukan oleh pihak berlawanan secara kepentingan,” katanya.
Kritik dalam politik memang diperlukan. Namun demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut fraksi, bukan perseorangan. Oleh karenanya, kritikan seorang anggota parlemen harus sejalan dengan keputusan fraksi.
Namun hal ini tidak tercermin dalam sikap Ribka Tjiptaning yang menolak vaksinasi pemerintah. Padahal PDIP sendiri secara tegas mendukung penuh vaksinasi dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.
Itu artinya suara yang dilihat adalah fraksi, bukan orang per orang. Ketika ada satu yang berbeda, maka dianggap anomali,” tandasnya. [tmc]
Komentar Pembaca
Kasus Benur, Hanura: KPK Harus Usut Tuntas Korup ...
JUM'AT, 05 MARET 2021
KPK Panggil Istri Edhy Prabowo Yang Juga Anggota ...
JUM'AT, 05 MARET 2021
Ternyata Effendi Gazali Sudah Diperiksa KPK Untu ...
JUM'AT, 05 MARET 2021
Haris Rusly Moti: Terbongkarnya Suap Ditjen Paja ...
JUM'AT, 05 MARET 2021
Perusahaan Khusus Yang Dipilih Jadi Penggarap Pr ...
JUM'AT, 05 MARET 2021
Rawan Dikorupsi, Penggunaan APBD Diawasi KPK
KAMIS, 04 MARET 2021