Merasa Dintimidasi, Pedagang Pasar Dewa Ngadu Ke Dewan
Politik SELASA, 19 JANUARI 2021 , 17:46:00 WIB | LAPORAN: AJI FAISAL
RMOLBengkulu. Perwakilan organisasiPerkumpulan Pedagang Pasar Pagar Dewa (P4D), Selasa (19/01) mendatangi Kantor DPRD Kota Bengkulu, Jalan Bentiring.
Kedatangan organisasi pedagang pasar ini bermaksud menyampaikan aspirasi dan keluhan puluhan pedagang yang sehari-hari berjualan di Pasar Pagar Dewa. Sekrtaris P4D, Fikri menyebut jika surat keterangan menempati (SKM) yang diterbitkan oleh UPTD pasar tidak diakui oleh Koperasi Bangun Wijaya selaku pihak ketiga yang mengelola pasar.
"SKM yang diterbitkan oleh UPTD pasar dianggap tidak sah oleh Koperasi Bangun Wijaya selaku pengelola pasar. Pedagang yang masih ingin berjualan maka harus membayar bervariasi hingga 500 ribu karena SKM yang dimiliki tidak sah," kata Fikri kepada awak media usai diskusi bersama Komisi III DPRD Kota.
Ia pun berharap agar anggota dewan dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut dan mencari solusi yang tidak memberatkan pedagang.
"Kami berharap agar DPRD bisa mencarikan solusi, karena para pedagang sudah banyak mengeluh akibat kondisi seperti ini," tambahnya.
Sementara itu salah satu anggota Komisi III DPRD Kota, Mardensi mengaku menyambut baik aspirasi dari para pedagang Pasar Pagar Dewa. Ia pun berjanji jika pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Disperindag dan Dinas Koperasi UKM untuk berdiskusi terkait hal tersebut.
"Tadi mereka sudah menyampaikan keluhan, setelah ini kami akan berkoordinasi dengan mitra di eksekutif untuk hearing duduk bersama mencari solusi atas permasalahan pedagang ini," tutupnya. [ogi]
Komentar Pembaca
AHY: 3 Syarat KLB Demokrat Tidak Dipenuhi Pesert ...
JUM'AT, 05 MARET 2021
Pembahasan UU Pemilu Dihentikan, PKB Usul Pilpre ...
JUM'AT, 05 MARET 2021
Pertemuan Airlangga-Surya Paloh, Golkar Terbuka ...
RABU, 03 MARET 2021
Mungkinkah AHY Jadi Kuda Hitam Pilpres 2024?
RABU, 03 MARET 2021
Yusril Ihza Mahendra Sarankan Jokowi Terbitkan P ...
RABU, 03 MARET 2021
M. Sabri Dan Beberapa Tokoh Diprediksi 'Hiasi' P ...
SENIN, 01 MARET 2021