KPK Ingatkan 2 Saksi Di Bengkulu Kooperatif Terkait Kasus Suap Benih Lobster
Hukum RABU, 13 JANUARI 2021 , 08:10:00 WIB | LAPORAN: ALEXANDER
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Ist
RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Sejumlah saksi yang dipanggil, yakni 2 kepala daerah aktif di Provinsi Bengkulu. Masing-masing Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Gusril Pausi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada menjelaskan, Bupati Kaur Gusril Pausi sebelumnya telah dipanggil terlebih dahulu dari Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, nyatanya tidak hadir tanpa konfirmasi.
"Kemarin, Gusril Pausi (Bupati Kaur Bengkulu) tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan akan diagendakan untuk pemanggilan kembali," ujarnya, Selasa (12/1).
Menurut Fikri, kedua kepala daerah itu dipanggil lantaran ada kebutuhan penyidikan untuk menjadi lebih terangnya dugaan rangkaian perbuatan para tersangka. Terutama dalam dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Sejauh ini, iya ada 2 (saksi dari Bengkulu)," tambah Jubir.
Dia mengimbau, kepada semua pihak yang telah dipanggil KPK sebagai saksi untuk kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut.
"Untuk itu KPK mengimbau kepada pihak- pihak yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," demikian Ali Fikri.
Penyidik KPK sendiri telah mendalami dugaan pemberian uang dari perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benih lobster kepada Edhy.
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik kepada Suharjito yang merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) selaku tersangka pemberi suap saat diperiksa pada Kamis (7/1).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuhnya ialah, Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Edhy, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT). [tmc]
Komentar Pembaca
Kata KPK, Edhy Prabowo Beli Wine Pakai Uang Hasi ...
KAMIS, 28 JANUARI 2021
Pendemo Berdaster: KPK Tidak Banci
RABU, 27 JANUARI 2021
Tanggapi Status Tersangka Ambroncius Nababan, In ...
RABU, 27 JANUARI 2021
Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Menilai B ...
SELASA, 26 JANUARI 2021
Direktur RSKPN Bungkam Usai 7 Jam Diperiksa KPK
SELASA, 26 JANUARI 2021
Dibayar Rp 22 Ribu, MA Nekat Mesum Di Halte
SELASA, 26 JANUARI 2021