Praperadilan Ditolak, HRS Sah Tersangka Kerumunan
Politik SELASA, 12 JANUARI 2021 , 18:45:00 WIB | LAPORAN: RMOL NETWORK
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono/Net
RMOLBengkulu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menghormati putusan praperadilan yang menolak gugatan yang dimohonkan tersangka HRS.
"Artinya, Polri tidak asal-asalan apalagi merekayasa," ujar Argo usai putusan seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (12/1).
Dengan penolakan praperadilan oleh hakim tunggal PN Jaksel, status tersangka Habib Rizieq tetap sah.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad Sahyuti.
Hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Rizieq, Jl. Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah.
Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim.
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegasnya. [tmc]
Komentar Pembaca
Hibah Ke Instansi Vertikal Upaya Pemkot Dalam Pe ...
RABU, 27 JANUARI 2021
Demokrat Setuju Pilkada 2022 Dan 2023
RABU, 27 JANUARI 2021
Jika Dipercaya Pimpin DPD, Ini Target Sudisman U ...
RABU, 27 JANUARI 2021
Musdalub Digelar Bulan Depan, Sudisman Siap Pimp ...
RABU, 27 JANUARI 2021
Kedekatan JK Dan Joe Biden, Peluang Besar Anies ...
MINGGU, 24 JANUARI 2021
Pilpres 2024, JK Akan Gandeng Anies, Ganjar, RK, ...
MINGGU, 24 JANUARI 2021