RMOLBengkulu. Sejak setahun terakhir, belasan desa di Kabupaten Lebong hanya dipimpin oleh Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades). Ini dikarenakan tahun 2019 lalu banyak Kades definitif yang telah berakhir masa jabatannya.
Namun belakangan ini, usai pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 banyak Pjs Kades di daerah itu yang tidak sanggup lagi melaksanakan tugasnya.
Bahkan, beberapa orang diantaranya sudah mempertimbangkan mundur diri ke Bupati Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) setempat.
"Banyak Pjs Kades ingin mengundurkan diri," kata Kadis PMDS Lebong, Reko Haryanto, pada Rabu (6/1).
Ditambahkannya, secara lisan juga sudah banyak Pjs Kades yang menyatakan tidak sanggup lagi bertugas.
Menurut Reko, banyak faktor penyebab Pjs Kades ingin mengundurkan diri. Diantaranya ingin fokus melanjutkan sekolah hingga sibuk menjalankan tugas sebagai ASN di kantor masing-masing.
"Banyak hal yang mereka sampaikan ke kita. Alasannya kemungkinan ada yang mau sekolah, dan ada juga yang melaksanakan kesibukan kantor," tandasnya
Dia menambahkan, ada 17 desa yang saat ini tidak memiliki Kades definitif. "Ada moratorium Mendagri yang tidak membolehkan Pilkades di tahun 2019 lalu karena ada Pemilihan Gubernur dan Bupati," ungkap Reko.
Lebih jauh, Reko menegaskan, perpanjangan SK Pjs Kades tergantung evaluasi camat masing-masing. "Apakah diperpanjang dan pemberhentian tergantung camat," demikian Reko.
Terpisah, Camat Pinang Belapis, Erwantoni mengaku, pihak kecamatan telah melakukan evaluasi kinerja Pjs dalam Kecamatan Pinang Belapis.
"Tindak lanjut rakor tersebut sudah dilakukan khususnya terhadap Pjs Kades Air Kopras, Tambang Saweak, dan Pjs Kades Ketenong I," terangnya.
Dia menuturkan, hasil evaluasi yang diminta Dinas PMDS secara umum terkait masalah pemerintahan desa. Namun ada beberapa catatan, yaitu untuk ditingkatkan masalah kerjasama dengan BPD, Karang Taruna, tokoh keagamaan dan lembaga lainnya yang ada di desa setempat.
"Untuk kamtibmas secara umum berjalan dengan baik untuk ketiga desa tersebut. Buktinya di tahun 2020 belum adanya laporan ke kecamatan tentang gangguan kamtibmas," tegasnya.
Di sisi lain, pengelolaan dana desa baik bidang kemasyarakatan maupun bidang kesehatan berdasarkan pantauan pihak kecamatan dilaksanakan sesuai petunjuk. Terbukti selama realisasi dana desa, baik desa Air Kopras, Tambang Saweak, Ketenong1 melakukan musyawarah baik.
"Masalah apakah Pjs ketiga desa diperpanjang masa tugasnya, sepenuhnya bukan kewenangan pihak kecamatan. Kecuali memberikan laporan hasil evaluasi sekaligus mengusulkan sepanjang tidak menyalahi aturan sesuai amanat undang-undang desa," tutupnya. [tmc]