RMOLBengkulu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, menerima pelimpahan berkas dari Polres Lebong dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dalam perkara Tipikor itu tersangka adalah FS, mantan kepala Desa (Kades) Semelako II, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong.
FS dijadikan tersangka karena diduga telah melakukan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2019. Pelimpahan berkas di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lebong, Kamis (3/4) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB.
"Untuk berkas sudah kami limpahkan, pada Kamis (3/12) kemarin. Kemarin kejaksaan melakukan pemeriksaan berkas," kata Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim, Iptu Didik Mujiyanto didampingi Kanit Tipikor, Aiptu Tri Cahyoko, Jum'at (4/12).
Dia mengaku, pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas dari kejaksaan. Apakah sudah dinyatakan lengkap alias P21 atau masih perlu perbaikan. "Kita masih tunggu hasil penelitian jaksa," singkatnya.
Sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Polres Lebong sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada DD TA 2019. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara Inspektorat, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 277 juta.
FS dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Diketahui, Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor berbunyi 'setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar'.
Sedangkan, pasal 3 UU Tipikor berbunyi 'setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar'. [tmc]