RMOLBengkulu. Sebanyak 103 orang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Lebong. Ratusan pelanggar prokes itu terjaring operasi yang dilaksanakan, Selasa (1/12) kemarin oleh 80 personil Tim Yustisi mulai dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Perhubungan hingga Satpol PP Kabupaten Lebong.
Adapun 103 orang yang kedapatan melanggar Prokes di 4 titik lokasi berbeda, dengan rincian 1 diantaranya oknum PNS, 23 pelajar, serta 79 orang masyarakat umum.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lebong Zainal Husni melalui Kabid Ketertiban Umum Andrian Aristiawan mengatakan, dalam operasi Yustisi yang digelar para pelanggar prokes yang terjaring langsung dilakukan proses sidang ditempat dan diberikan sanksi sesuai yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 tahun 2020.
"Awalnya diminta untuk membayar denda Rp 100 ribu, jika tidak sanggup diminta untuk membeli masker dan diserahkan kepada petugas. Jika tidak juga sanggup diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah," kata Andrian, Selasa (1/12).
Dia menuturkan, sebagian besar pelanggar prokes menyanggupi sanksi membeli masker untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas. Sementara dari ratusan pelanggar yang terjaring razia tidak ada yang menyanggupi sanksi denda berupa uang Rp 100 ribu. Sementara 9 pelanggar memilih sanksi sosial dengan membersihkan tempat ibadah.
"Untuk hari ini (kemarin,red) ada ratusan masker yang berhasil kita kumpulkan dari sanksi yang diberikan kepada pelanggar, dan sebagian masker langsung dibagikan kepada masyarakat," tambahnya.
Operasi Yustisi akan terus dilakukan pihaknya hingga masyarakat benar-benar disiplin dalam mematuhi prokes sebagai upaya menekan jumlah kasus dan memutuskan mata rantai Covid-19 di Kabupaten Lebong.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Sebab, Pemkab Lebong sudah memiliki Perbup 45 tahun 2020. Artinya mereka yang melanggar bisa dikenakan sanksi berat," pungkasnya.
Pantauan di lapangan, tidak ditemukan masyarakat yang menggelar aktivitas pesta keramaian yang bersifat mengundang orang banyak seperti resepsi pernikahan.
Hal itu setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati Lebong nomor 360/673/BPD/XI/2020 tentang pembatasan aktivitas keramaian di masyarakat dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19. [tmc]