Diduga Rugikan Negara 277 Juta, Mantan Kades Semelako II Ditahan
Hukum SABTU, 28 NOVEMBER 2020 , 10:53:00 WIB | LAPORAN: ALEXANDER
Ilustrasi/Net
RMOLBengkulu. Dugaan korupsi dana desa (DD) kembali terjadi di Kabupaten Lebong. Polres Lebong melalui Unit Tipikor mengamankan FS. Mantan Kades Semelako II, Kecamatan Lebong Tengah, itu diduga korupsi Dana Desa.
Informasi yang dihimpun RMOLBengkulu, lelaki itu mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka, tadi malam Jum'at (27/11).
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim, Iptu Didik Mujiyanto didampingi Kanit Tipikor, Aiptu Tri Cahyoko menjelaskan, FS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran (TA) sebesar 277 juta dari pagu DD sebesar Rp 800 juta.
Dari pagu itu, ia hanya mencairkan DD Rp 508 juta pada tahap I dan II.
"Kerugian negara Rp 277 juta sesuai hasil audit Inspektorat Lebong," katanya, kemarin (27/11).
Dia menjelaskan, sebelum ditetapkan jadi tersangka, tim penyidik telah melakukan penyelidikan, terhadap penggunaan anggaran DD tahap I dan II yang dikelola Desa Semelako II tahun 2019, dengan nilai pagu kurang lebih Rp 808 juta.
Lanjut kata dia, dalam pengelolaannya terhadap beberapa item pekerjaan ditemukan proyek fisik desa yang dikurangi volume bahkan ada proyek desa yang tidak selesai dikerjakan selesai seratus persen.
Hal inilah kata dia, yang menjadi dasar Polres Lebong melakukan penyelidikan dengan menggandeng Inspektorat Kabupaten Lebong.
Dia diduga melakukan mark-up di sejumlah proyek desa pada tahun 2019. Mark-up tersebut terlihat pada jumlah anggaran yang dicairkan desa dengan jumlah Rp 508 juta tapi dari realisasi lapangan tim audit mengungkap bila ada kerugian kurang lebih Rp 277 juta.
"Waktu itu dia hanya bisa mencairkan DD tahap I dan II. Sedangkan, tahap III dia tidak lagi menjabat karena jabatan berakhir," jelasnya.
Menurutnya, sebenarnya pihak pemerintah kecamatan sudah memberikan peringatan pada tersangka saat masih menjabat kades. Tersangka diperingatkan agar melaksanakan temuan. Namun, sampai tahun 2020 belum ada pembangunan pada beberapa item yang dimaksud.
"Ada temuan saat Monev tingkat kecamatan. Tapi tidak dilanjutkannya," ucapnya.
Saat ini, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Hal itu dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan.
"Saat ini kita lagi melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kalau berkas sudah lengkap, langsung kita limpahkan ke kejaksaan," tuturnya. [tmc]
Komentar Pembaca
Janda Korban Penganiayaan Diajak Pacarnya Menika ...
RABU, 20 JANUARI 2021
Diperiksa Kasus Bansos Hingga Jam 10 Malam
RABU, 20 JANUARI 2021
Kontroversi, Rotasi Ribka Tjiptaning Bukan Pembu ...
SELASA, 19 JANUARI 2021
KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Lagi Bupati Ka ...
SELASA, 19 JANUARI 2021
Adegan Ketujuh Pemuda Air Nipis Habisi Korban
SELASA, 19 JANUARI 2021
Beralih Jadi Bandar Togel Demi Rp 200 Ribu Per H ...
SELASA, 19 JANUARI 2021