Alasan KPK Bebaskan Istri Edhy Prabowo
Nusantara KAMIS, 26 NOVEMBER 2020 , 06:47:00 WIB | LAPORAN: RMOL NETWORK
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi/Net
RMOLBengkulu. Istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi dibebaskan setelah sebelumnya ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
KPK beralasan, keputusan tersebut dilakukan karena belum menemukan adanya keterlibatan istri Edhy Prabowo dalam gelar perkara kasus dugaan suap ekspor benur.
"Dalam gelar perkara, sejauh ini baru tujuh orang yang memenuhi minimal pembuktian dua alat bukti," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11).
Adapun tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Edhy Prabowo (EP), SAF, APM, SWD, AF, AM sebagai penerima, dan SJT sebagai pemberi suap.
Namun demikian, KPK tak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Dalam pengembangan selanjutnya, tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan (tersangka baru) atau tetap seperti itu. Jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya," tandasnya. dilansir RMOL.ID. [ogi]
Komentar Pembaca
Gubernur Rohidin Akan Keluarkan SE, Resepsi Pern ...
RABU, 20 JANUARI 2021
DPR RI Setuju Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Ja ...
RABU, 20 JANUARI 2021
Langgar Prokes Denda Jutaan Dan Kurungan
RABU, 20 JANUARI 2021
Kejagung Geledah Kantor BPJS
RABU, 20 JANUARI 2021
Menag Minta Calon Jemaah Haji Dapat Prioritas Va ...
RABU, 20 JANUARI 2021
JMSI Meminta Wartawan Divaksinasi Tahap Pertama
RABU, 20 JANUARI 2021