Jika Terbukti TSM, Paslon Di Rejang Lebong Terancam Diskualifikasi
Daerah SELASA, 24 NOVEMBER 2020 , 00:25:00 WIB | LAPORAN: RIZKI MARDANI
RMOLBengkulu. Bawaslu Provinsi Bengkulu saat ini telah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh oknum ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Laporan tersebut dibuat oleh tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Rejang Lebong, Susilawati-Ruswan pada Minggu (20/11) lalu, dengan terlapor Paslon bupati dan wakil bupati Syamsul-Hendra, dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Koordinator Divisi Humum Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah mengatakan, laporan dugaan pelanggaran administrasi TSM tersebut akan ditangani oleh Bawaslu Provinsi secara langsung melalui proses persidangan.
"Yang dilaporkan dugaan pelanggaran administrasi TSM, ada mekanisme laporan, pelaporan, akan dipanggil ada jawaban terlapor, nantinya sidang laporan pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu TSM namanya," kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Bengkulu, Halid Syaifulah dikonfirmasi awak media, Senin (23/11).
"Jika terbukti nantinya sanksinya bisa berupa diskualifikasi," tegasnya.
Sementara itu terkait dengan dugaan ketidak netaralan ASN sendiri menurut dia ditangani ditingkat Kabupaten, dugaan yang terjadi sendiri menurut dia masuk dalam Pasal 71 Ayat 1 Undnag-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang bisa masuk ranah pidana karena melibatkan pejabat struktural dalam rnagka terlibat politik praktis.
"Itu ranahnya Gakkumdu, Pasal 71 Ayat 1 itu bisa pidana bisa peraturan perundang-undnagan lainnya untuk pelanggarannnya, untuk peraturan perundang-undangan lainnya itu masalahan netralitas ASN," imbuhnya.
Dia menambahkan, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong juga dapat melakukan penangann pelanggaran tanpa harus menerima laporan, yakni melalui temuan.
"Intinya itu On proses di Bawaslu Rejang Lebong karena itu sudah menjadi isu nasional, dan kitas sudah mengarahkan di Rejang Lebong untuk melakukan proses di Gakkumdu, karena di Gakkumdu itu ada Polisi dan Jaksa, Bawaslu, tetapi pelanggaran ASN nya itu pasti diteruskan ke KASN," bebernya.
Dia menambahkan, sejauh ini sudah banyak laporam dugaan pelanggaran ASN di Kabupaten Rejang Lebong yang diteruskan ke KASN, salah satunya oknum Kadis.
Sebelumnya, beredar video berisi rekaman berdurasi 7.01 menit yang berisi tentang pengambilan sumpah untuk mendukung dan memenangkan salah satu Paslon di Rejang Lebong, diduga pengambilan sumpah itu dilakukan oleh pejabat aktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong.
Komentar Pembaca
Kabar Duka, Ketua MUI Lebong Tutup Usia
SABTU, 16 JANUARI 2021
Tercatat Nol Persen, Warga Tangua Sodorkan Bukti ...
SABTU, 16 JANUARI 2021
Dalam Dua Minggu, Sudah 10 Bunga Rafflesia Tumbu ...
SABTU, 16 JANUARI 2021
Peredaran Sabu Di Rejang Lebong Sasar Pelajar
JUM'AT, 15 JANUARI 2021
Bakal Berlangsung Pertengahan Tahun, Pilkades 20 ...
JUM'AT, 15 JANUARI 2021
Sudah Dianggarkan, Pemprov Pastikan Lunasi Utang ...
JUM'AT, 15 JANUARI 2021