RMOLBengkulu. Setelah Inspektorat Daerah (IPDA) Lebong, melalui tim Irban I melakukan pemeriksaan terhadap pemerintah Desa Gandung, Kecamatan Lebong Utara, kendati belum menerima hasil pemeriksaan seluruhnya. Namun, pemerintah desa tetap diminta mengembalikan temuan tim audit.
Hal itu disampaikan, Inspektur IPDA Lebong, Jauhari Chandra ketika dikonfirmasi awak media.
"Ya, walaupun hasil audit belum kita peroleh seluruhnya. Kita berharap Desa Gandung mengembalikan nilai temuan ke kas desa," imbuhnya.
Ditanya terkait nilai temuan audit pihaknya, dirinya mengaku, belum tau persis. Akan tetapi, tim Irban I sudah memanggil Kepala Desa Gandung untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Untuk temuan audit kita belum tahu nilai seluruhnya. Kepala Desa Gandung sudah kita panggil," ujarnya.
Dia menerangkan, audit Desa Gandung itu berdasarkan laporan dari camat setempat, dan karena yang pertama dulu sudah dikembalikan. Tetapi kepala desa tersebut kembali mengulagi kesalahan yang sama.
"Untuk audit khusus Desa Gandung, waktu tidak terkejar lagi, karena auditor kita terbatas, namun tetap kita minta desa mengembalikan temuan," tukasnya.
Terpisah, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto melalui Kabid)PMD, Eko Budi Santoso mengatakan, yang pastinya kalau hitungan mekanisme pencairan Dana Desa (DD) Gandung tahap III tahun ini hangus.
Bahkan menurutnya, pengajuan untuk Desa Gandung sampai saat ini belum melakukan pengajuan DD tahap II tahun 2020 ini.
"Berdasarkan hitungan mekanisme DD, dipastikan DD tahap III Desa Gandung hangus. Karena, sampai saat ini desa tersebut belum melakukan pengajuan tahap II tahun 2020 ini," kata Eko.
Dia menyatakan, untuk permasalahan Desa Gandung sendiri, pihaknya telah melimpahkan ke Inspektorat daerah setempat.
"Permasalahan Desa Gandung dilimpahkan ke pihak Inspektorat," singkatnya. [tmc]