RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong sudah menerima laporan penerimaan sumbangan dana Kampanye (LPSDK) kedua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Lebong 2020.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lebong, Devi Irawan mengatakan, Sabtu (31/10) pukul 18.00 WIB adalah batas akhir LPSDK.
Dari empat paslon, paslon nomor urut 4 Teguh Raharjo Eko Purwoto (REP)-Nasirwan memiliki sumbangan dana terbesar, yakni Rp 129.556.000 dalam bentuk tunai yang bersumber dari pribadi paslon.
Disusul paslon nomor urut 1 dan 3, yakni Dalhadi Umar-Wawan Fernandez dan Kopli Ansori-Fahrurrozi. Keduanya melaporkan total sumbangan berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta yang bersumber dari pribadi paslon.
Sedangkan, paslon nomor urut 2, Armansyah Mursalin-Masropen Iriadi memiliki sumbangan dana terkecil, yakni 48.250.000 dalam bentuk tunai yang bersumber dari perseorangan.
"Kalau sumbangan dari pihak luar parpol atau gabungan parpol untuk keempat paslon tidak ada, tapi kalau sumbangan pribadi itu ada di pasangan nomor urut satu dan tiga. Kalau nomor urut dua dan satu itu sumbangan dana kampanye hanya berasal dari perseorangab," tuturnya kepada RMOLBengkulu, Minggu (1/11).
Adapun laporan terakhir yang wajib dilakukan masing-masing Paslon, kata dia, adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang harus diserahkan kepada KPU Lebong paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir atau tanggal 6 Desember 2020.
Menurutnya, saat laporan tersebut disampaikan oleh pasangan calon, maka disertai dengan bukti bahwa rekening dana kampanye telah ditutup.
"Itu LPPDK paling lambat diserahkan satu jari sebelum masa tenang," pungkasnya. [tmc]