Bawaslu Sudah Proses 6 Temuan Dan Laporan, ASN Hingga Kades Mendominasi
Daerah SELASA, 27 OKTOBER 2020 , 07:50:00 WIB | LAPORAN: ALEXANDER
Sabdi Destian/RMOLBengkulu
RMOLBengkulu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, menyebutkan banyak menemukan pelanggaran pada saat proses Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Lebong.
Saat ini Bawaslu sudah menangani 6 temuan dan laporan selama tahapan Pilkada berlangsung. Masing-masing, 5 bersifat temuan dan 1 bersifat pelaporan resmi. Dari jumlah itu, semuanya berhasil dituntaskan Bawaslu.
Di mana 3 ASN di lingkungan Pemkab Lebong dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Sedangkan, 2 Kades dilimpahkan ke Bupati Lebong terkait netralitas Kades, dan 1 temuan dugaan pemalsuan dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan dinyatakan bukan pelanggaran.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lebong, Sabdi Destian menyatakan, aktivitas ASN, Kades hingga perangkat desa di media sosial dipantau selama Pilkada 2020 berlangsung.
Untuk temuan dan laporan sendiri tak semerta-merta langsung divonis, namun harus diproses berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada.
"Yang menjadi trend sekarang itu hukum lainnya, yang paling banyak netralitas ASN, kades dan perangkat desa terkait bakal calon tertentu. Contohnya, ada yang memfasilitasi kampanye bakal calon, melanggar netralitas mengarah keberpihakan, kepala Desa yang mendukung calon tertentu, ASN mengajak untuk mendukung pasangan calon," bebernya, kemarin (26/10).
Dia menegaskan ASN diminta berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Selama Pilkada 2020, ASN juga dilarang memberikan like” dan menyebarluaskan unggahan terkait pasangan calon.
Demikian juga memasang gambar fisiknya, maupun memasang diakun media sosial jika tidak ingin berurusan dengan Bawaslu setempat.
"Memang yang harus diperhatikan dan kita pantau dalam pilkada tahun ini, salah satunya adalah keterlibatan ASN, kades hingga perangkat desa dalam sosialisasi pasangan calon," ucapnya.
Mirisnya, yang terbanyak pelanggaran hukum lainnya termasuk netralitas ASN, Kades hingga perangkat desa.
"Kita ingatkan tetap netral. Jangan sampai nanti akan berurusan dengan Bawaslu. Contohnya sudah ada," tuturnya. [tmc]
Komentar Pembaca
Tinggal Tiga Kabupaten, Desa Diminta Sesuaikan S ...
KAMIS, 28 JANUARI 2021
Gaji Februari Bagi 2.405 ASN Masih Diberlakukan ...
KAMIS, 28 JANUARI 2021
Awasi Proses Vaksinasi Covid-19
KAMIS, 28 JANUARI 2021
Sudah Dialokasikan, Jadwal Seleksi JPT Tergantun ...
KAMIS, 28 JANUARI 2021
Nakes Dan Masyarakat Jangan Takut Vaksinisasi
KAMIS, 28 JANUARI 2021
Soal Resepsi Penikahan, Edaran Gubernur Turun Iz ...
KAMIS, 28 JANUARI 2021