Bawaslu Diminta Usut Dugaan ASN Dan Camat Tak Netral
Daerah KAMIS, 10 SEPTEMBER 2020 , 17:01:00 WIB | LAPORAN: SANDRI
Ilustrasi/Net
RMOLBengkulu. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Bengkulu Selatan (BS) diuji. Bagaimana tidak, hal itu terlihat dari dua kasus yang mencuat di media sosial (Medsos) beberapa waktu terakhir.
Pertama, terkait beredarnya foto tiga pejabat eselon II Pemkab BS dengan salah satu Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati BS yang sempat menghebohkan Medsos.
Kemudian, dugaan ketidak netralan ASN itu kembali terjadi, dan kali ini cukup nyata bahkan video yang diduga salah seorang Camat di BS itu, diduga mengarahkan dukungan kepada salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati BS.
Dalam video yang berdurasi 7 menit 58 detik terlihat salah seorang yang mirip Camat Kedurang sedang berbicara di forum pertemuan.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang tokoh pemuda BS yang juga koordinator Jaringan Pemuda Desa BS, Apdian Utama meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) BS dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mengusut dugaan ketidaknetralan ASN ini.
"Ini kan di media sosial sudah beredar, masyarakat sudah banyak yang tahu. Jadi menurut saya Bawaslu tidak perlu menunggu ada yang melapor, usut tuntas," kata Apdian kepada RMOLBengkulu, Kamis (10/09).
Selain itu, jika melihat dua kali terjadi dugaan ketidaknetralan ASN itu, dirinya meminta Bawaslu agar bersikap proaktif dan jemput bola.
Terlebih lagi, jika memang terbukti ASN tidak netral, maka ada sanksi yang tegas menanti. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS atas pelanggaran netralitas ASN bisa dijatuhkan sanksi administratif bahkan sanksi pidana.
"Di dalam konteks ini kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti atas laporan atau temuan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN ini. Ketika dalam konteks administratif maka peran ASN sangat besar sekali karena rekomendasi penjatuhan sanksi administratif. Ini harus melalui proses di KSN, baru KSN yang memberikan rekomendasi kepada PPK-nya dan dia yang memberikan sanksi administratif," jelas Apdian.
Selain itu, jika seandainya ASN tersebut nantinya terbukti melanggar Pasal 280 ayat (3) Undang-Undang Pemilu maka terancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyaj Rp 12 juta.
"Dua dugaan ketidaknetralan ASN ini mesti harus terang benderang akhir dari ceritanya. Apakah itu terbukti atau tidak. Makanya Bawaslu harus mengusut tuntas dan mengumumkannya ke publik. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi netralitas ASN dalam pilkada," pungkasnya. [ogi]
Komentar Pembaca
Kabar Duka, Ketua MUI Lebong Tutup Usia
SABTU, 16 JANUARI 2021
Tercatat Nol Persen, Warga Tangua Sodorkan Bukti ...
SABTU, 16 JANUARI 2021
Dalam Dua Minggu, Sudah 10 Bunga Rafflesia Tumbu ...
SABTU, 16 JANUARI 2021
Peredaran Sabu Di Rejang Lebong Sasar Pelajar
JUM'AT, 15 JANUARI 2021
Bakal Berlangsung Pertengahan Tahun, Pilkades 20 ...
JUM'AT, 15 JANUARI 2021
Sudah Dianggarkan, Pemprov Pastikan Lunasi Utang ...
JUM'AT, 15 JANUARI 2021