Mendagri Pastikan Sanksi Menanti Petahana Daftar Ke KPU Pakai Arak-arakan
Nusantara SABTU, 05 SEPTEMBER 2020 , 07:08:00 WIB | LAPORAN: RMOL NETWORK
Mendagri, Tito Karnavian/Net
RMOLBengkulu. Menteri Dalam Negeri MbTito Karnavia tidak akan segan memberikan sanksi kepada paslon petahana atau pejabat pemerintah daerah (Pemda) yang diketahui maju kembali di Pilkada, melakukan arak-arakan massa saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
.
Diketahui, pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2020 yang mulai diselenggarakan mulai , Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9).
"Kalau itu (Paslon) pejabat pemeintah maka saya selaku Mendagri bisa memberikan sanksi teguran ataupun yang lain, tapi kalau Paslonnya bukan dari pejabat pemerintah maka itu (yang menindak) Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," ujar Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).
Terkait dengan petahana ini, kata Tito Persoalan ini, sudah dikoordinasikannya bersama Bawaslu dan KPU. Dia mengaku telah meminta kedua lembaga tersebut untuk menindak tegas para paslon yang ngotot. Bahkan kalau perlu diberikan sanksi.
"Msih ada waktu dua hari besok dan lusa untuk pendaftaran calon, saya meminta dengan segala hormat kepada paslon dan juga para pendukung tim sukses, termasuk parpol pendukung ikut betul peraturan KPU yang sudah ditetapkan melalui proses politik dan proses harmonisasi hukum," harapnya mengimbau.
"Karena itu (aturan tidak melakukan arak-arakan) memeliki kekuatan yang kuat, itu akan ada sanksi nantinya," terang Tito.
"Sesuai dengan peraturan KPU tidak ada arak-arakan konvoi maupun kerumunan masa dalam jumlah besar yang mengantar pasangan calon ke KPUD. Tolong diikuti tolong dipatuhi betul peraturan KPU ini," demikian Tito dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL. [tmc]
Komentar Pembaca
Indonesia Tempati Peringkat Ke-85 Untuk Penangan ...
KAMIS, 28 JANUARI 2021
Musibah Beruntun, MUI Akan Gelar Muhasabah-Istig ...
KAMIS, 28 JANUARI 2021
Gunung Merapi Batuk-Batuk, Masyarakat Diminta Ti ...
KAMIS, 28 JANUARI 2021
Kasus Suap Ekspor Benur, Eks Caleg Gerindra Penu ...
RABU, 27 JANUARI 2021
Selama Pandemi, Korea Selatan Jadi Salah Satu Ek ...
RABU, 27 JANUARI 2021
Menkes Komentari 1 Juta Kasus Covid-19 Di Indone ...
RABU, 27 JANUARI 2021