Bisa Dipidana, Kepala Daerah Dan Sekda Diminta Ingatkan Sikap Netral ASN
Politik KAMIS, 02 JULI 2020 , 10:43:00 WIB | LAPORAN: AJI FAISAL
Ilustrasi
RMOLBengkulu. Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad mengingatkan, aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral di tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
ASN yang terbukti tidak netral diancam hukuman sanksi administrasi atau bahkan pidana.
Kepala daerah dan Sekretaris Daerah sebagai pembina kepegawaian untuk terus proaktif dan mengingatkan aparaturnya untuk menjaga sikap netral.
"Jika sudah penetapan calon, maka sanksinya tidak lagi mengarah ke etik tapi unsur pidana,” ucap Rayendra, Rabu (1/7).
Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bengkulu mengingatkan agar para ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu untuk tidak terlibat politik praktis menjelang Pilkada 2020.
larangan ASN menyatakan dukungan ke calon kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Pilkada maupun UU ASN.
Lebih lanjut Rayendra menyebut jika pihaknya akan terus memantau aktivitas para ASN, baik itu di media sosial maupun pada saat kampanye nanti. Jika ditemukan unsur pelanggaran maka dipastikan bakal mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi kalau nanti ada temuan baik itu di media sosial ataupun laporan masyarakat terkait ASN tidak netral, maka kami akan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Terkait sanksi apa yang akan diterapkan, itu kewenangan KASN sebagai lembaga yang menaungi para ASN," paparnya.
Komentar Pembaca
AHY: Anak-anak Muda Indonesia Harus Berani Bersi ...
RABU, 20 JANUARI 2021
Balai Adat Akan Disulap Jadi Kantor BPRS, Marlia ...
SELASA, 19 JANUARI 2021
Adegan Ke 7, Pemuda Air Nipis Ditusuk Pelaku
SELASA, 19 JANUARI 2021
Merasa Dintimidasi, Pedagang Pasar Dewa Ngadu Ke ...
SELASA, 19 JANUARI 2021
Ketum Perintahkan Kader PDIP Jadi Pelopor Lingku ...
SELASA, 19 JANUARI 2021
Airlangga-AHY Diprediksi Pemimpin Alternatif Pil ...
SENIN, 18 JANUARI 2021