727 Linmas Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Daerah RABU, 29 JANUARI 2020 , 18:15:00 WIB | LAPORAN: ALEXANDER
Zainal Husni Toha saat menunjukan kartu asuransi/RMOLBengkulu
RMOLBengkulu. Sebanyak 727 anggota perlindungan masyarakat (linmas) di Kabupaten Lebong, bakal dilindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Rejang Lebong.
Kepala Satuan Pamong Praja (PP) Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha mengatakan, jaminan untuk Linmas ini pertama kali diberlakukan di Provinsi Bengkulu. Terutama bagi 727 Linmas tersebut.
"727 Linmas ini akan menerima jaminan sepanjang tahun 2020. Sekaligus sebagai tindaklanjut MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Ujang sapaan akrabnya di ruang kerjanya, Rabu (29/1) siang.
Meskipun bukan pegawai tetap, sambungnya, para anggota Linmas sudah seharusnya mendapatkan perlindungan sosial mengingat risiko pekerjaan anggota Linmas yang banyak bekerja di lapangan sehingga harus dilindungi oleh jaminan sosial.
"Nanti kartu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ini akan diserahkan kepada seluruh anggota Linmas," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong, Bambang Purwajatmika menambahkan, jaminan ini berupa jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
"Prinsipnya pegantian kerugian atas resiko kerja. Contoh, selama perawatan di rumah sakit Rp 10 juta maka akan diganti dengan besaran itu," jelasnya.
Dia menuturkan, asuransi kecelakaan ini hanya berlaku untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja ataupun kematian kerja. Tanpa adanya pengecualian.
"Berapa pun biayanya akan tetap dibayar, asal murni kecelakaan kerja. Begitu juga apabila peserta meninggal dalam kecelakaan kerja, maka akan dihitung 48 kali upah yang dilaporkan," demikian Bambang. [tmc]
Komentar Pembaca
Tinggal Tiga Kabupaten, Desa Diminta Sesuaikan S ...
KAMIS, 28 JANUARI 2021
Gaji Februari Bagi 2.405 ASN Masih Diberlakukan ...
KAMIS, 28 JANUARI 2021
Awasi Proses Vaksinasi Covid-19
KAMIS, 28 JANUARI 2021
Sudah Dialokasikan, Jadwal Seleksi JPT Tergantun ...
KAMIS, 28 JANUARI 2021
Nakes Dan Masyarakat Jangan Takut Vaksinisasi
KAMIS, 28 JANUARI 2021
Soal Resepsi Penikahan, Edaran Gubernur Turun Iz ...
KAMIS, 28 JANUARI 2021