PHK Karyawan, PT CHS Kaur Akan Dilaporkan
Daerah JUM'AT, 25 MEI 2018 , 21:16:00 WIB | LAPORAN: AIDIL HARYANTO
RMOLBengkulu
RMOLBengkulu. PT Citrasawit Hijau Subur (CHS) yang terletak di Desa Tinggi ari Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kaur, karena diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah satu karyawan.
Toro yang merupakan karyawan PT CHS yang kena PHK menjelaskan, bahwa dirinya telah bekerja dua tahun sembilan bulan, namun tiba-tiba mendapat PHK, karena alasan tidak jelas.
"Saya tidak terima pesangon senilai sepuluh juta rupiah, karena gaji saya enam juta sembilan ratus ribu rupiah keseluruhan." terang Toro. Jumat (25/5)
PHK oleh PT CHS sudah dua hari yang lalu secara resmi, "Maka dengan itu saya akan melaporkan PT CHS ke Disnaker," ucap Toro.
"Alasan PHK tidak jelas yang dikatakan pihak PT CHS, bahwa saya menggelapkan uang senilai satu juta lima ratus rupiah, itu tidak benar, kok saya tidak mengelolah keuangan, kalau bicara benar dan tidak itu di pengadilan." ucap Toro.
saat dikonfirmasi via telepon, Pimpinan PT CHS menjelaskan bahwa PHK terhadap Toro di lakukan oleh PT CHS pusat di Jakarta.
"Pemecatan bukan dari kita, dan kasus dia bukan dari saya," kata Pimpinan PT CHS, Edy, saat dihubungi melalui via telfon (25/5). [ogi/ypb/adl]
Komentar Pembaca
Kabar Duka, Ketua MUI Lebong Tutup Usia
SABTU, 16 JANUARI 2021
Tercatat Nol Persen, Warga Tangua Sodorkan Bukti ...
SABTU, 16 JANUARI 2021
Dalam Dua Minggu, Sudah 10 Bunga Rafflesia Tumbu ...
SABTU, 16 JANUARI 2021
Peredaran Sabu Di Rejang Lebong Sasar Pelajar
JUM'AT, 15 JANUARI 2021
Bakal Berlangsung Pertengahan Tahun, Pilkades 20 ...
JUM'AT, 15 JANUARI 2021
Sudah Dianggarkan, Pemprov Pastikan Lunasi Utang ...
JUM'AT, 15 JANUARI 2021