Dewan Baru Ditantang Punya Perda Adat Dan Budaya Rejang
Daerah SABTU, 31 AGUSTUS 2019 , 08:25:00 WIB | LAPORAN: ALEXANDER
RMOLBengkulu. Masyarakat Lebong resmi memiliki wakil baru di gedung DPRD. Sebanyak 25 anggota Dewan terpilih hasil Pemilu 2019 resmi dilantik sebagai anggota DPRD Lebong.
Setelah diambil sumpah dan janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lebong Periode 2019 - 2024, di gedung paripurna DPRD Lebong, Senin (26/8) lalu, harapan sejumlah langsung bermunculan.
Seperti yang disampaikan Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong, Badruzzaman berharap anggora dewan yang diambil sumpah dapat mengemban tugas dengan benar.
"Saya berharap DPRD yang baru ini kedepan, semoga lebih mengedepankan adat dan budaya," kata Badruzzaman ini.
Menurut dia, sebaiknya DPRD Lebong yang baru lebih fokus menyelesaikan peraturan daerah (Perda) berkenaan dengan adat dan budaya rejang.
"Sejauh ini belum ada. Pernah diusulkan pada tahun 2011 tapi sampai sekarang belum dibahas, dan tidak ada kelanjutan," lanjutnya.
Di sisi lain, ia menjelaskan, bahwa Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang memang sudah diundangkan.
Namun, sedianya produk hukum itu hanya berfokus pada hutan adat, bukan pemberlakuan adat rejang dalam wilayah Kabupaten Lebong.
"Karena melalui perda khusus adat dan budaya ini nanti akan menjadi pijakan BMA di dalam melaksanaan tugas. Termasuk bisa diterapkan di sekolah-sekolah maupun lingkungan masyarakat," demikian Badruzzaman. [tmc]
Komentar Pembaca
Debit Air Sungai Mulai Naik, Warga Diminta Waspa ...
JUM'AT, 06 DESEMBER 2019
179 Kilometer Jalan Belum Tersentuh Aspal
JUM'AT, 06 DESEMBER 2019
Belasan Desa Ditargetkan Jadi Wilayah ODF Tahun ...
JUM'AT, 06 DESEMBER 2019
Bakal Ada Tersangka Lain Dalam Kasus DD Slamet S ...
JUM'AT, 06 DESEMBER 2019
Angka Pernikahan Dini Di Mukomuko Peringkat 3 Se ...
JUM'AT, 06 DESEMBER 2019
Aggaran DD 2020 Kabupaten Rejang Lebong Bertamba ...
JUM'AT, 06 DESEMBER 2019