Ahli: Pejabat Yang Sudah Dilantik Bisa Menggugat
Pemerintah Kota Bengkulu SABTU, 13 JULI 2019 , 12:18:00 WIB | OLEH: REDAKSI
RMOLBengkulu. Ahli Hukum Tata Negara, Profesor Juanda menjelaskan, konsekuensi hukum mutasi Pemerintah kota (Pemkot) yang dibatalkan adalah pejabat yang sudah dilantik dan kemudian dibatalakn bisa saja menggugat.
"Konsekuensi hukumnya yang sudah dilantik bisa saja menggugat tapi saya melihat jarang terjadi birokrat mengkritiki pimpinan atau atasanya," kata Juanda kepada RMOLBengkulu belum lama ini.
Baca : Soal Mutasi Pemkot Dibatalkan, Ronny: Terlihat Tergesa-Gesa
Karena sekarang lanjut Juanda, birokrasi robot atau seorang pejabat yang harus selalu loyal kepada atasan tapi tidak didukung dengan daya kritis.
"Biasanya banyak yang jadi penakut untuk mengkritik atasan walau hak-haknya dirugikan," ucap Juanda.
Baca juga : Ratusan Pejabat Yang Dimutasi Dibatalkan, Plt BKPP Kota: Walikota Tanda Tangan
Diketahui sebelumnya mutasi yang dilaksanakan Pemerintah Kota Bengkulu terhadap 337 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu Senin (8/7) sore kemarin, dibatalkan oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan.
Dalam surat bernomor 800/1249/BKPP/2019 yang ditandatangani langsung oleh Walikota tersebut, Walikota mencabut keputusan mutasi yang dilakukan Senin sore kemarin. [ogi]
Komentar Pembaca
24 Kelurahan Di Kota Bengkulu Belum Ajukan Penca ...
KAMIS, 12 DESEMBER 2019
DP2AP2KB Tanggapi Serius Kasus Kematian Wina Di ...
RABU, 11 DESEMBER 2019
Ketua RT Akan Dapat Motor Dari Pemkot
RABU, 11 DESEMBER 2019
30 Warga Ikut Latihan Bela Negara
RABU, 11 DESEMBER 2019
Tanpa STR, Bidan Dilarang Tangani Pasien
SELASA, 10 DESEMBER 2019
Benih Padi Disalurkan
SENIN, 09 DESEMBER 2019