Dua PNS Dinkes Dipastikan Dipecat
Daerah SENIN, 24 JUNI 2019 , 19:19:00 WIB | LAPORAN: RISNA JULIYANA HUTASOIT
RMOLBengkulu. Terkait mangkirnya dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Sekretaris Daerah Mukomuko Marjohan memastikan dua ASN tersebut akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Data terhimpun, berdasarkan PP No 53 tahun 2010 bahwa PTDH atas permintaan sendiri atau melalui surat keputusan kepala daerah setempat. Sekaligus bagi ASN yang yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari, bisa menjadi dasar pemberhentian.
"Kita akan memastikan dua orang yang sudah indisipliner ini akan kita pecat. Tapi kita akan koordinasi dengan yang bersangkutan terlebih dahulu," kata Marjohan, Senin (24/6).
Sedianya, kata Sekda, terlebih dahulu akan berkordinasi dengan BKPSDM dan Inspektorat untuk memutuskan pemecatan kepada 2 orang PNS tersebut.
Untuk diketahui dua orang PNS yang bertugas di Dinas Kesehatan ini bernama Rista Juliana sudah 2 tahun tidak menjalankan tugasnya dan satu orang perawat bernama Suhendri selama 6 bulan tidak melaksanakn tugasnya sebagai abdi negara. [tmc]
Komentar Pembaca
Hasil Seleksi Adm CPNS Diumumkan Pertengahan Des ...
KAMIS, 12 DESEMBER 2019
Ujian Tertulis 239 Calon Panwascam DI SMAN 5 Leb ...
KAMIS, 12 DESEMBER 2019
Pekerjaan BSPS Di Mukomuko Hampir Rampung
KAMIS, 12 DESEMBER 2019
Dewan Temukan Ruang VIP Digembok Hingga Toilet M ...
KAMIS, 12 DESEMBER 2019
Bacalon Perseorangan Harus Serahkan Dukungan KTP ...
KAMIS, 12 DESEMBER 2019
Sidak PTM, Dewan Minta Pekerjaan Dipercepat
KAMIS, 12 DESEMBER 2019