8 PNS Benteng Dirumahkan
Daerah SABTU, 11 MEI 2019 , 09:25:00 WIB | LAPORAN: YOGI APRIZAL SUPRIANTO
RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) kembali melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 8 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Delapan PNS di PTDH tersebut 4 diantaranya yakni Sy, JK, DA, Ba karena melanggar peraturan pemerintah (PP) 53 tentang disiplin PNS dan Ah, Su, SP dan RE atau tersandung kasus korupsi dan sudah inkrah.
Dikatakan Plt Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi, SK pemecatan terhadap delapan PNS Benteng tersebut sudah diteken Bupati Benteng sejak akhir bulan april lalu.
"SK pemecatan sudah diteken Bupati terhitung tanggal 30 April 2019 lalu," ungkap Apileslipi, Jumat (10/5) kemarin
Kemudian lanjutnya, dengan mempedomani PP 53, PNS yang dengan sengaja bolos atau tidak hadir selama (46) hari dalam kurun satu tahun dan juga atas keputusan tiga menteri yakni Menpan RB, Menkum HAM dan Mendagri RI akan di PDTH, jika tidak di indahkan makan pimpinan daerah yang akan disanksi.
"PTDH terpaksa dilakukan karena merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat. Jika tak dilakukan, maka Bupati akan diberikan sanksi," demikian Lipi. [tmc]
Komentar Pembaca
304 Peserta Ikuti Panwascam, Nilai Terbesar Diwa ...
SABTU, 14 DESEMBER 2019
Muhtar Said: Putusan MK Persempit Ruang Eks Koru ...
SABTU, 14 DESEMBER 2019
Ops Lilin Nala 2019 Polres Dirikan Tiga Posko
SABTU, 14 DESEMBER 2019
Angka Perceraian Di Mukomuko Cukup Tinggi
JUM'AT, 13 DESEMBER 2019
Ops Lilin Nala 2019 Polres Rejang Lebong Dirikan ...
JUM'AT, 13 DESEMBER 2019
Bahaya Virus Menular, RSUD Mukomuko Gelar Sosial ...
JUM'AT, 13 DESEMBER 2019