Calon Konsumen Jangan Suka Mendesak
Daerah JUM'AT, 25 JANUARI 2019 , 15:24:00 WIB | LAPORAN: IRMAN DINATA
RMOLBengkulu. Persoalan cidera janji masih sering terjadi antara debitur dan kreditur di Kabupaten Bengkulu Utara. Diharapkan melalui sosialisasi layanan pendaftaran jaminan fidusia digelar pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah Bengkulu dapat meminimalisir kondisi demikian.
Begitu disampaikan Devisi Pelayanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah Bengkulu, Siti Cholistiyaningsih ketika menjadi narasumber dalam kegiatan bertema "Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Pentingnya Pendaftaran Jaminan Fidusia Untuk Memperoleh Kepastian Hukum" di Hotel Kurnia, Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (25/1).
Ia juga mengatakan, Pendaftaran Jaminan Fidusia telah diatur dalam Undang-undang no.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Jadi kesepakatan antara debitur (calon konsumen) dengan kreditur melalui notaris, 30 hari setelah ditindaklanjuti tidak didaftarkan untuk disertifikat fidusia sama saja dengan penggelapan uang negara, jika terus ditagih pelunasannya," ujarnya.
Untuk itu, ia berharap pihak calon konsumen jangan mendesak kreditur, ikuti tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga tidak ada yang saling disalahkan dikemudian hari.
"Benda bergerak/diam, hewan ternak, dengan nominal terendah/tertinggi dan lain sebagainya semua sudah diatur agar dapat didaftarkan dan memperoleh sertifikat fidusia," ujar Nining sapaan akrabnya. [nat]
Komentar Pembaca
Ingat...!!! Tidak Ada Uang Tebus Rastra
SENIN, 18 FEBRUARI 2019
Jalan Rusak Berat Ditinjau
SENIN, 18 FEBRUARI 2019
Jaga Kebersihan Pantai, DLHK Rutin Bersihkan Pan ...
SENIN, 18 FEBRUARI 2019
Pemilih Masuk Di Benteng 182 Orang
SENIN, 18 FEBRUARI 2019
Pleno DPTb Pertama Bengkulu Utara 210.134 Pemili ...
SENIN, 18 FEBRUARI 2019
KPU Rekap DPTb, 59 Pemilih Masuk 123 Pemilih Kel ...
SENIN, 18 FEBRUARI 2019