Ini Kasus Yang Menyeret Mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu
Hukum RABU, 25 JANUARI 2017 , 20:31:00 WIB | LAPORAN:
RMOL. Usai dilakukan penelusuran atas pemanggilan mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu, Andi Rosliansyah oleh penyidik Kejati Bengkulu. Diketahui kasus yang menyeret mantan Plt Bupati Rejang Lebong ini terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kelebihan pembayaran senilai Rp 639 juta tahun 2015.
Diungkapkan Kajati Bengkulu, Sendjun Manulang melalui Kasi Penyidikan, Dodi Boedi Rahardjo, pemeriksaan terhadap mantan Kadis PU yang juga pernah menjadi Plt Bupati Rejang Lebong tersebut terkait kegiatan fisik jalan di Dinas PU Provinsi, salah satunya pekerjaan hotmix di Bengkulu Utara.
"Dia diperiksa terkait dugaan penyimpangan kegiatan fisik di Dinas PU Provinsi Bengkulu Tahun 2015," ucap Dodi, Rabu (25/1/2017) di ruang kerjanya.
Lanjut Dodi, pihaknya juga berencana memanggil beberapa saksi lainnya.
Diketahui, kemarin (Selasa 24/1/2017, red) saat dikonfirmasi, Andi Rosliansyah membantah kedatangannya ke Kantor Kejati terkait kasus tersebut dan hanya membicarakan soal bola.
Data terhimpun RMOL Bengkulu, mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu, Andi Rosliansyah, sebelumnya sudah 2 kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. [X19]
Komentar Pembaca
Pelaku Nekat Membunuh Lantaran Diduga Tersinggun ...
JUM'AT, 20 APRIL 2018
Ngeri...!!!!! Warga Talang Baru I Ditemukan Meni ...
JUM'AT, 20 APRIL 2018
DPO Kejati Bengkulu Menyerahkan Diri, Sebatas PP ...
RABU, 18 APRIL 2018
Miris, LPKA Masih Menumpang Dengan Lapas Bentiri ...
RABU, 18 APRIL 2018
Razia, Petugas Lapas Curup Sita 49 Paket Ganja d ...
SELASA, 17 APRIL 2018
Kejahatan Century Khawatir Tak Mampu Diungkap
SELASA, 17 APRIL 2018